Rabu, 31 Desember 2014

TEORI DASAR KOMUNIKASI POLITIK PERSPEKTIF RETORIKA


PENDAHULUAN
Kehidupan manusia jelas tak lepas dari retorika, dari keseharian individu sampai kehidupan sosial yang kompleks. Soalnya adalah.. retorika seperti apakah yang patut dikembangkan sehingga mencerahkan kehidupan bersama. Dalam Modern rhetorical Criticism (1977), Roderick P. Hart melukiskan ‘alam pikiran retorika’ yang dipandangnya sehat. Suatu retorika yang baik, katanya, harus memadukan empat aspek. Pertama, scientifically demonstrable; harfiahnya suatu tuturan harus bisa dibuktikan secara ilmiah atau berdasarkan fakta.
Kedua, artistically creative; terutama berasosiasi dengan pemanfaatan retorika secara particular, yakni dalam pengucapan seni. Dalam berbahasa sehari-hari tentu tidak perlu berbunga-bunga, yang penting jelas dan santun. Ketiga, philosophically reasonable; memperhatikan moral dan etika dalam bertutur untuk membedakan baik dan buruk, manfaat dan mudarat, berkah dan mubazir. Akhirnya, keempat, socially concerned; suatu retorika, apalagi yang terbuka untuk umum, haruslah bertemali dan bermanfaat memecahkan masalah orang banyak sehingga mensejahterakan kehidupan bersama lahir-batin.
Teori ilmu politik adalah sebagian besar cabang yang perlu untuk dipelajari dalam dunia perpolitikan, teori ini menyangkut kupasan yang dasar terhadap ilmu politik, mulai dari asal- mulanya, evolusi, sifat dasar, tujuan atau maksud, fungsi, organisasi politik dan sebagainya.
Melalui teori ini bukan saja mengupas hal yang diatas belaka, tetapi juga mencoba menelusuri berbagai aspek hukum secara umum untuk ditetapkan didalam negara. Sedangkan filsafat ilmu politik menjadi bagian dari teori, setiap aksi perpolitikan sering menunjukkan beberapa pokok nilai terhadap teori ilmu politik, oleh karena itu, prinsip- prinsip yang diutamakan oleh para ilmuwan, aktivis politik harus memiliki nilai yang positif bagi masyarakat dan negara.
Disisi lain sejarah, ilmu politik juga termasuk dalam daftar pencetus ilmu retorika dari berbagai negara, para ilmuwan politik yang hidup 2500 tahun yang silam, telah menyusun unsur- unsur, tujuan, organisasi dan permasalahan didalam negara. Para ilmuwan politik seperti: Plato, Aristotle, kautiliya, Machievelli, Hobbes, Rousseau, Hegel, Marx, Lenin dan Gandhi, telah memberikan jalan yang baik di dalam bernegara. Para ilmuwan tersebut memiliki pandangan yang berbeda tentang politik, tetapi jika ditinjau dari segi tujuan mereka terkesan sama. Setiap individu ilmuwan tersebut menginginkan agar masyarakat bersatu didalam satu negara.
Komunikasi Politik adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara "yang memerintah" dan "yang diperintah". Menurut Gabriel Almond (1960): komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik.
Terlepas dari uraian di atas, politik akan berjalan lancar sesuai harapan apabila unsur-unsur politik dan trik politik dijalankkan secara menyeluruh (kaffah). Diantara unsur berpolitik adalah retorika politik. Retorika adalah suatu gaya/seni berbicara baik yang dicapai berdasarkan bakat alami (Talenta) dan keterampilan teknis. Dewasa ini retorika diartikan sebagai kesenian untuk berbicara baik, yang dipergunakan dalam proses komunikasi antar manusia. Kesenian berbicara ini bukan hanya berarti berbicara secara lancar tampa jalan fikiran yang jelas dan tampa isi, melainkan suatu kemampuan untuk berbicara dan berpidato secara singkat, jelas, padat dan mengesankan. Retorika modern mencakup ingatan yang kuat, daya kreasi dan fantasi yang tinggi, teknik pengungkapan yang tepat dan daya pembuktian serta penilaian yang tepat akan memberikan ketepatan hasil juga. Disamping itu, dengan retorika yang baik mampu mempengaruhi khalayak banyak tanpa perlu adanya penjelasan lebih lanjut yang dimana hal tersebut mampu menguras lebih banyak energi.
Selain itu, untuk menjadi seorang orator yang memiliki gaya retorika yang baik dan benar serta mampu mempengaruhi khalayak, perlu dilatih (riyadhah) dan di biasakan dalam menguasai ilmu tersebut. Sesuai dengan ungkapan yang berbunyi “Ala Bisa karena biasa”.

LANDASAN TEORI
1. Pengertian dan Sejarah Singkat Retorika
Retorika (dari bahasa Yunani ήτωρ, rhêtôr, orator, teacher) adalah sebuah teknik pembujuk-rayuan secara persuasi untuk menghasilkan bujukan dengan melalui karakter pembicara, emosional atau argumen (logo), awalnya Aristoteles mencetuskan dalam sebuah dialog sebelum The Rhetoric dengan judul 'Grullos' atau Plato menulis dalam Gorgias, secara umum ialah seni manipulatif atau teknik persuasi politik yang bersifat transaksional dengan menggunakan lambang untuk mengidentifikasi pembicara dengan pendengar melalui pidato, persuader dan yang dipersuasi saling bekerja sama dalam merumuskan nilai, keprcayaan dan pengharapan mereka. Ini yang dikatakan Kenneth Burke (1969) sebagai konsubstansialitas dengan penggunaan media oral atau tertulis, bagaimanapun, definisi dari retorika telah berkembang jauh sejak retorika naik sebagai bahan studi di universitas. Dengan ini, ada perbedaan antara retorika klasik (dengan definisi yang sudah disebutkan di atas) dan praktik kontemporer dari retorika yang termasuk analisis atas teks tertulis dan visual.
Retorika adalah suatu gaya/seni berbicara baik yang dicapai berdasarkan bakat alami (Talenta) dan keterampilan teknis. Dewasa ini retorika diartikan sebagai kesenian untuk berbicara baik, yang dipergunakan dalam proses komunikasi antar manusia. Kesenian berbicara ini bukan hanya berarti berbicara secara lancar tampa jalan fikiran yang jelas dan tampa isi, melainkan suatu kemampuan untuk berbicara dan berpidato secara singkat, jelas, padat dan mengesankan. Retorika modern mencakup ingatan yang kuat , daya kreasi dan fantasi yang tinggi ,teknik pengungkapan yang tepat dan daya pembuktian serta penilaian yang tepat. Ber-retorika juga harus dapat dipertanggung jawabakan disertai pemilihan kata dan nada bicara yang sesuai dengan tujuan, ruang, waktu, situasi, dan siapa lawan bicara yang dihadapi.
Titik tolak retorika adalah berbicara. Berbicara berarti mengucapkan kata atau kalimat kepada seseorang atau sekelompok orang, untuk mencapai suatu tujuan tertentu (misalnya memberikan informasi atau memberi informasi). Berbicara adalah salah satu kemampuan khusus pada manusia. Oleh karena itu pembicaraan setua umur bangsa manusia. Bahasa dan pembicaraan ini muncul, ketika manusia mengucapkan dan menyampaikan pikirannya kepada manusia lain.
Retorika modern adalah gabungan yang serasi antara pengetahuan, fikiran , kesenian dan kesanggupan berbicara. Dalam bahasa percakapan atau bahasa populer, retorika berarti pada tempat yang tepat, pada waktu yang tepat, atas cara yang lebih efektif, mengucapkan kata – kata yang tepat, benar dan mengesankan . ini berarti orang harus dapat berbicara jelas, singkat dan efektif . jelas supaya mudah dimengerti; singkat untuk menghemat waktu dan sebagai tanda kepintaran ; dan efektif karena apa gunanya berbicara kalau tidak membawa efek ? dalam konteks ini sebuah pepatah cina mengatakan ,”orang yang menembak banyak, belum tentu seorang penembak yang baik. Orang yang berbicara banyak tidak selalu berarti seorang yang pandai bicara.”
Keterampilan dan kesanggupan untuk menguasai seni berbicara ini dapat dicapai dengan mencontoh para rektor atau tokoh-tokoh yang terkenal dengan mempelajari dan mempergunakan hukum – hukum retorika dan dengan melakukan latihan yang teratur. dalam seni berbicara dituntut juga penguasaan bahan dan pengungkapan yang tepat melalui bahasa.
Dalam buku Theories of Human Communication karangan Little John, dikatakan bahwa studi retorika sesungguhnya adalah bagian dari disiplin ilmu komunikasi. Mengapa? karena di dalam retorika terdapat penggunaan simbol-simbol yang dilakukan oleh manusia. Karena itu Retorika berhubungan erat dengan komunikasi Persuasi. Sehingga dikatakan retorika adalah suatu seni dari mengkonstruksikan argumen dan pembuatan pidato. Little John mengatakan retorika adalah ” adjusting ideas to people and people to ideas”.
Dalam doktrin retorika Aristotele terdapat tiga teknis alat persuasi politik yaitu:
1. Deliberatif,
Memfokuskan diri pada apa yang akan terjadi dikemudian bila diterapkan sebuah kebijakan saat sekarang.
2. Forensik
Lebih memfokuskan pada sifat yuridis dan berfokus pada apa yang terjadi pada masa lalu untuk menunjukkan bersalah atau tidak, pertanggungjawaban atau ganjaran.
3. Demonstratif.
memfokuskan pada epideiktik, wacana memuji atau penistaan dengan tujuan memperkuat sifat baik atau sifat buruk seseorang, lembaga maupun gagasan.
Namun, selain tiga jenis di atas, aristoteles juga mengenalkan retorita dengan nama retorika Sofis. Tradisi retoris dimulai dari retorika sofis pada masa Yunani Kuno pada akhir abad ke-5 SM. Digalakkan oleh Protagoras, Gorgias, dan Isokrates, retorika sofis mengajarkan keterampilan berbahasa [terutama berpidato] di depan publik dengan maksud untuk memenangkan tujuan politik tertentu melalui tuturan [lisan]. Intinya, retorika merupakan kelihaian berbahasa dalam memainkan ulasan mengenai konteks tertentu untuk mencapai tujuan politik. Retorika sofis terlalu mementingkan pencapaian tujuan tanpa mengutamakan kebenaran sehingga tereduksi dalam cara-cara debat kusir atau bersilat lidah. Retorika jenis ini seringkali muncul dalam debat-debat politik, iklan, propaganda, pernyataan politik, maupun kampanye partai.
Namun, Plato mengecam retorika sofis sebagai suatu upaya manipulasi opini publik dan mengabaikan kaidah-kaidah pencapaian kebenaran. Retorika sofis tidak menjadikan kebenaran sebagai sarana untuk membentuk opini public melainkan mereduksinya sekedar kecakapan bahasa untuk memenangkan tujuan politik. Di sisi lain, Aristoteles jua menganggap bahwa retorika sofis tidak mampu membangun suatu peradaban manusia yang beradab karena mengabaikan nilai-nilai kebenaran tersebut. Melalui Rhetoric, Aristoteles bermaksud untuk mengendalikan hakikat retorika sebagai sebuah kecakapan [kekuatan] berbahasa sebagai sarana persuasif untuk memecahkan masalah secara objektif, sistematis, dan alternatif. Retorika Aristotelian adalah dalam mana suatu persoalan menjadi wacana kritis, suatu habits of techne untuk memandu publik mengutamakan kebenaran untuk mencapai tujuan politiknya. Output-nya adalah tercipta masyarakat yang beradab dalam arti yang sebenarnya yaitu masyarakat yang cinta kebenaran dalam hidupnya.
Retorika mulai dikenal pada tahun 465 SM, ketika Corax menulis makalah bejudul Techne Lagon (Seni kata-kata). Pada waktu itu seni berbicara atau llmu berbicara hanya digunakan untuk membela diri dan mempengaruhi orang lain. Membela diri di pengadilan ketika orang lain mengambil tanah atau mengakui tanahnya karena waktu itu belum ada sertifikat tanah. Membela diri ketika seseorang, katakanlah orang kaya raya dituduh mengorbankan kehormatannya dengan hanya mencari setandan pisang di kebun dan sebagainya. Singkat kata retorika atau ilmu komunikasi pada waktu itu hanya digunakan untuk membela diri yang berhubungan dengan kepentingan sesaat dan praktis.
Sementara untuk mempengaruhi orang lain, menurut Aristoteles ada 3 cara yaitu :
      Harus sanggup menunjukkan kepada khalayak bahwa kita memiliki pengetahuan yang luas, kepribadian yang terpercaya dan status yang terhormat yang disebut “ethos”
      Harus dapat menyentuh hati khalayak, perasaan, emosi, harapan, kebencian dan kasih sayang yang disebut “phatos”
      Meyakinkan khalayak dengan bukti yang kelihatan, yang disebur “logos”
      Dari sejarah singkat perkembangan retorika atau ilmu komunikasi klasik yang patut kita catat yakni mengenai tahap penyusunan pidato karya Aristoteles yang sampai sekarang masih terus dipakai, adalah penentuan tema, penyusunan, gaya, memori dan penyampaian.
2.  Tujuan Retorika
Tujuan retorika adalah persuasi, yang dimaksudkan dalam persuasi dalam hubungan ini adalah yakinnya pendengar akan kebenaran gagasan hal yang dibicarakan pembicara. Artinya bahwa tujuan retorika adalah membina saling pengertian yang mengembangkan kerjasama dalam menumbuhkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat lewat kegiatan bertutur.
3.  Fungsi Retorika
Membimbing penutur mengambil keputusan yang tepat. Membimbing penutur secara lebih baik memahami masalah kejiwaan manusia pada umumnya dan kejiwaan penanggap tutur yang akan dan sedang dihadapi. Membimbing penutur menemukan ulasan yang baik. Membimbing penutur mempertahankan diri serta mempertahankan kebenaran dengan alasan yang masuk akal.
4. Metode Retorika
a. Exordium (pendahuluan)
Fungsinya pengantar kearah pokok persoalan yang akan dibahas dan sebagai upaya menyiapkan mental para hadirin (mental prepation) dan membangkitkan perhatian (attention arousing).
Berbagai cara dapat ditampilakan untuk memikat perhatian hadirin.
-  Mengemukakan kutipan (ayat kitab suci, pendapat ahli kenamaan, dll)
-  Mengajukan pertanyaan
-  Menyajikan ilustrasi yang spesifik
-  Memberikan fakta yang mengejutkan
-  Menyajikan hal yang bersifat manusia
-  Mengetengahkan pengalaman yang ganjil
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam retorika, antara lain:
-   Permintaan maaf karena kurang persiapan, tidak menguasai materi, tidak pengalaman dll.
-   Menyajikan sebuah lelucon yang berlebihan.
b. Protesis (latar belakang)
Mengemukakan hakekat pokok persoalan tersebut secara factual atau secara kesejahteraan nilainya serta fungsinya dalam kehidupan. Jadi pembahasan ini dikemukakan sedemikian rupa sehingga tampak jelas kaitannya dengan kepentingan pendengar.
c. Argumentasi (isi)
Memberikan ulasan-ulasan tentang topic yang akan disajikan secara teoritis, kemudian mengemukakan kekuatan posisinya.
d.Conclusio (kesimpulan)
Suatu penegasan hasil pertimbangan yang mengandung justifikasi atau pembenaran menurut penalaran orator atau pembawa naskah.
Yang perlu dihindari dalam pembuatan kesimpulan adalah:
-   Mengemukakan fakta baru
-   Mengemukakan kata-kata mubazir dan tidak fungsional
Dua persyaratan mutlak bagi orang yang akan muncul sebagai orator:
-    Source credibility atau sumber yang terpercaya (ahli dibidangnya)
-    Source actractivinees atau daya tarik sumber artinya memiliki penampilan yang meyakinkan untuk tampil sebagai orator.
5. Etika Retorika
·  Memperhatikan kondisi keadaan tertentu, hal ini memerlukan keputusan yang bijaksana, humanistis dan etis social.
·  Memperhatikan standar benar tidaknya ditentukan hukum
·  Memperhatikan etika nilai adat istiadat atau tata nilai kesopanan yang berlaku dimasyarakat.
·  Memperhatikan alasan logis atau fakta yang ada
·  Memiliki kekuatan dalil atau nash.
6. Syarat-syarat Retorika
1. Membuat uraian-uraian yang lengkat, mengkaji atas masalah kesimpulan dans aran-saran.
2. Uraiannya tegas dan konsisten dalam arti tidak mau memungkinkan timbulnyapertanyaan-pertanyaan atau tafsiran-tafsiran yang keliru.
3. Uraian harus jelas, cermat dan sederhana pernyataan-pernyataan harus dalambahasa yang jelas agar mempermudah pengertian dan keyakinan, serta tidakmenimbulkan perbedaan tafsiran.


 ANALISIS KASUS
Bahwa Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat dijamin konstitusi dan sangat diperlukan dalam kehidupan berdemokrasi jelas tak perlu dipersalahkan. Namun bagaimana hak angket tersebut dilaksanakan tampaknya merupakan permasalahan tersendiri. Majalah ini menengarai ada persoalan etika pada sejumlah anggota Panitia Khusus DPR tentang Bank Century dalam upaya mengorek keterangan dari para saksi yang sebagian diantaranya merupakan pejabat Negara. “Ketidaksopanan dalam mengajukan pertanyaan –baik retorika, bahasa tubuh, maupun bahasa ucap- sudah memprihatinkan” (Tempo, 18-24 Januari 2010). Catatan ini penting karena perilaku minus sebagian anggota panitia khusus itu bisa mencederai tujuan mulia ‘mencari kebenaran’ yang hendak mereka gapai.
Kejadian diatas mencerminkan betapa masih rendahnya mental dan etika para “anggota” dalam berucap dan mengeluarkann pendapat. Hal tersebut diatas dikarenakan tidak jauh dari keterbatasan mereka dalam mengetahui dan menguasai serta memahami ilmu retorika, terutama retorika politik.
Mungkin, penulis akan sedikit memberikan maklum kepada anggota tersebut apabila tatkala mereka melakukan tindakan atau pun berbicara yang jauh dari etika beretorika, adalah merupakan semangat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, bukan individu, golongan atau pun partai. Namun kenyataannya, hal tersebut hanya “mimpi” disiang bolong. 
Sampai detik ini, lembaga terhormat tersebut masih terus dipergunjingkan karena ulah mereka sendiri yang tak jauh dari sebutan atau kelakuan anak TK. Berbicara tanpa etika, berkoar tanpa dasar, berorator dengan janji yang semakin kotor dan beretorika tanpa ilmu pengetahuan di dalamnya. 

PEMBAHASAN
“Repertoar’ yang digelar Panitia Khusus DPR tersebut menggugah imajinasi tentang praktek retorika dalam tradisinya yang paling purba –yakni retorika Sofis pada masa Yunani Kuno menjelang akhir abad ke-5 sebelum masehi. Digalakkan para filsuf seperti Gorgias, Protagoras, dan Isocrates, retorika Sofis mengajarkan keterampilan berbahasa –terutama berpidato- di depan publik. Inti ajarannya adalah memenangkan suatu kasus atau tujuan politik tertentu melalui tuturan (lisan). Karena itu, penutur dituntut fasih berbahasa, lihai memainkan ulasan, dan piawai mengocok emosi lawan. Bukan hal aneh jika retorika Sofis mengarah pada cara-cara berdebat kusir, berpokrol bambu, atau bersilat lidah.
Hingga kini, retorika sofis tetap aktual dalam pentas politik dan juga ekonomi. Pidato kampanye, pernyataan politik, propaganda, dan iklan adalah contoh potensial wujud nyata retorika lawas itu. Celakanya, tak jarang tergelincir jadi ‘omong kosong’. Sekian abad lampau, ketika menulis Gorgias (terbit pertama kali pada 463), Plato mengecam retorika gaya Sofis sebagai doxa atau manipulasi opini publik, mengabaikan episteme, dan hanya dimanfaatkan warga polis yang kaya raya (lihat James A. Herrick, The History and Theory of Rhetoric, 2005).
Bagi Aristoteles, retorika Sofis terlalu sempit untuk membangun peradaban yang lebih luas. Melalui Rhetoric (1355), ia mengembalikan martabat retorika sebagai kecakapan (dunamis, daya, kekuatan) menemukan sarana persuasif yang obyektif untuk memecahkan masalah’. Dengan kata kunci menemukan, retorika Aristotelian –lisan ataupun tulisan- menjadi wacana kritis, bukan sekadar mencari kemenangan. Pertanyaan pentingnya adalah apa arti suatu kemenangan bila mengabaikan kebenaran, betapapun terbatasnya kebenaran itu. Retorika, menurut Aristoteles, adalah techne yang membiasakan orang membeberkan kebenaran. Fungsinya dikembangkan untuk memandu orang mengambil alternatif pemecahan masalah, menganalisis kasus secara sistematis dan obyektif sehingga meyakinkan public, dan mengajarkan cara efektif mempertahankan gagasan atau argumen.
Tak diragukan, Aristoteles telah meletakkan dasar retorika sebagai bahasa ilmu pengetahuan sekaligus sebagai kajian ilmiah. Meski demikian, kata kunci kebenaran yang dia sodorkan menimbulkan pertanyaan: untuk apa kebenaran itu. Kebenaran demi kebenaran semata, sama halnya dengan kebebasan untuk kebebasan belaka, bukannya tanpa bahaya. Kebenaran ilmiah sekalipun jika niretika akan melahirkan petaka.
Pada awal abad ke-20, muncul pemikiran ‘Retorika baru,’ antara lain dari filsuf Perelman dan Olbrechts-Tyteca di Eropa dan penganut Aliran General Semantics di Amerika Serikat. Bertolak dari pertanyaan terhadap retorika Aristotelian, para penganut ‘Retorika baru’ menekankan dua hal. Pertama, faktor khalayak sebagai titik pusat arah tuturan. Suatu retorika harus dibangun dengan memperhitungkan cermat aspek psikologis dan lingkungan sosial-budaya. Kedua, selain persuasif, suatu retorika harus bisa menumbuhkan kerja sama, saling mengerti, dan kedamaian manusia, dan sebaliknya menghindari kesalahpahaman serta berbagai bentuk kepincangan komunikasi lain.
Kehidupan manusia jelas tak lepas dari retorika, dari keseharian individual sampai kehidupan sosial yang kompleks. Soalnya adalah retorika seperti apakah yang patut dikembangkan sehingga mencerahkan kehidupan bersama. Dalam Modern rhetorical Criticism (1977), Roderick P. Hart melukiskan ‘alam pikiran retorika’ yang dipandangnya sehat. Suatu retorika yang baik, katanya, harus memadukan empat aspek. Pertama, scientifically demonstrable; harfiahnya suatu tuturan harus bisa dibuktikan secara ilmiah atau berdasarkan fakta.
Kedua, artistically creative; terutama berasosiasi dengan pemanfaatan retorika secara particular, yakni dalam pengucapan seni. Dalam berbahasa sehari-hari tentu tidak perlu berbunga-bunga, yang penting jelas dan santun. Ketiga, philosophically reasonable; memperhatikan moral dan etika dalam bertutur untuk membedakan baik dan buruk, manfaat dan mudarat, berkah dan mubazir. Akhirnya, keempat, socially concerned; suatu retorika, apalagi yang terbuka untuk umum, haruslah bertemali dan bermanfaat memecahkan masalah orang banyak sehingga menyejahterakan kehidupan bersama lahir-batin.
“Bagaimana kita melakukan sebuah kegiatan komunikasi politik, dan bagaimana komunikasi yang kita sampaikan tersebut mempunyai implikasi politik, dan lalu bagaimana kita mempraktekkannya sebagai sebuah kegiatan persuasi” (Mas Joko)
Uraian diatas kiranya dapat memberikan sedikit jawaban tentang apa yang menjadi pertanyaan Mas Joko (Salah seorang Penulis artikel) di website. Dengan demikian, bahwa retorita merupakan salah satu unsure penting dalam melakukan aktivitas politik guna mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai dengan harapan.

PENUTUP DAN KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Dewasa ini retorika sebagai public speaking, oral communication, atau speech communication -diajarkan dan diteliti secara ilmiah di lingkungan akademis. Pada waktu mendatang, ilmu ini tampaknya akan diberikan juga pada mahasiswa-mahasiswa di luar ilmu sosial. Dr. Charles Hurst mengadakan penelitian tentang pengaruh speech courses terhadap pres­tasi akademis mahasiswa. Hasilnya membuktikan bahwa pengaruh itu cukup berarti. Mahasiswa yang memperoleh pelajaran speech (speech group) mendapat skor yang lebih tinggi dalam tes belajar dan berpikir, lebih terampil dalam studi dan lebih baik dalam hasil akademisnya dibanding dengan mahasiswa yang tidak memperoleh ajaran itu. Hurst menyimpulkan: Data penelitian ini menunjukkan dengan jelas bahwa kuliah speech tingkat dasar adalah agen synthesa, yang memberikan dasar skematis bagi mahasiswa untuk berpikir lebih teratur dan memperoleh penguasaan yang lebih baik terhadap aneka fenomena yang membentuk kepribadian. Penelitian ini menjadi penting bagi kita, bukan karena dilengkapi dengan data statistik yang meyakinkan atau karena berhasil memberikan gelar doktor bagi Hurst, tetapi karena erat kaitannya dengan prospek retorika di masa depan.
2. Penutup
Seperti ungkapan mengatakan “Baik dan buruknya seseorang terkadang terlihat dari cara ia berbicara/ beretorika”. Berangkat dari ungkapan tersebut, dan kasus-kasus yang terjadi di beberapa tempat terutama lembaga kehormatan rakyat, penulis memberikan hipotesa bahwa ilmu retorika terutama dalam politik merupakan salah satu kunci yang juga tak kalah penting andilnya, dalam kelancaran mencapai tujuan perpolitikan yang ada.
Akan tetapi, lagi-lagi dalam berorator, retorika yang baik dan benar harus ditempatkan di jajaran paling depan. Hal ini dikarenakan, retorika sangat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan seseorang dalam menyampaikan pesan.
Terlepas dari itu semua, penulis menginsafi bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini masihlah jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saran dan kritik yang konstruktif, inovatif dan edukatif sangatlah penulis harapkan demi kebaikan penulisan dimasa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Amin
DAFTAR PUSTAKA

Pandi, Muchlisin. Blogspot.com/2010/04/Retorika.
Rahardi,Kunjana. 2006 Dimensi-dimensi Kebahasaan. Yogyakarta :PT. Gelora Aksara.
Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Mas’oed Mukhtar, dan Andrew Mac Collin, 2000, Perbandingan Sistem Politik,Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Carlton Clymer, 2000, Pengantar Ilmu Politik, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harmonis, Dr. Fal., M.Si, Makalah dan Jurnal Perkuliahan Komunikasi Politik, UMJ, 2012
Dan nimo, Komunikasi Politik, 2005, Rosydakarya, Bandung. Cet-VI

Selasa, 09 Desember 2014

Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia

Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :  Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”  Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
sumber: wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html

Daftar negara di Asia

Daftar negara di Asia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
LocationAsia.png
Daftar negara dan wilayah dependensi di benua Asia:

Negara berdaulat (50)

Negara-negara dengan pengakuan internasional secara luas di Asia.
Bendera Nama singkat Nama resmi Nama domestik Ibukota Peta
Flag of Afghanistan.svg
Afganistan Republik Islam Afghanistan Persia: جمهوری اسلامی افغانستان
Pashto: د افغانستان اسلامي جمهوریت
Kabul LocationAfghanistan.svg
Flag of Saudi Arabia.svg
Arab Saudi Kerajaan Arab Saudi Arab: المملكة العربية السعودية}} Riyadh LocationSaudiArabia.svg
Flag of Armenia.svg
Armenia[1] Republik Armenia Armenia: Հայաստանի Հանրապետություն Yerevan LocationArmenia.svg
Flag of Azerbaijan.svg
Azerbaijan[1] Republik Azerbaijan Azerbaijan: Azərbaycan Respublikası Baku LocationAzerbaijan.svg
Flag of Bahrain.svg
Bahrain Kerajaan Bahrain Arab: مملكة البحرين Manama LocationBahrain.svg
Flag of Bangladesh.svg
Bangladesh Republik Rakyat Bangladesh Bengali: গণপ্রজাতন্ত্রী বাংলাদেশ Dhaka LocationBangladesh.svg
Flag of Bhutan.svg
Bhutan Kerajaan Bhutan Dzongkha: Brug rGyal-Khab.svg Thimphu LocationBhutan.svg
Flag of Brunei.svg
Brunei Brunei Darussalam, Kedamaian Tempat Kediaman Melayu: بروني دارالسلام Bandar Seri Begawan LocationBrunei.svg
Flag of the Philippines.svg
Filipina Republik Filipina Tagalog: Republika ng Pilipinas Manila LocationPhilippines.png
Flag of Georgia.svg
Georgia[1] Georgia Georgia: საქართველო Tbilisi LocationGeorgia.svg
Flag of India.svg
India Republik India Hindi: भारत गणराज्य New Delhi LocationIndia.svg
Flag of Indonesia.svg
Indonesia[2] Republik Indonesia Indonesia: Bahasa Indonesia Jakarta LocationIndonesia.svg
Flag of Iraq.svg
Irak Republik Irak Arab: جمهورية العراق
Kurdi: كۆماری عێراق
Baghdad LocationIraq.svg
Flag of Iran.svg
Iran Republik Islam Iran Persia: جمهوری اسلامی ايران Teheran LocationIran.svg
Flag of Israel.svg
Israel Israel Ibrani: יִשְרָאֵל
Arab: إسرائيل
Yerusalem LocationIsrael.svg
Flag of Japan.svg
Jepang Jepang Jepang: 日本国 Tokyo LocationJapan.svg
Flag of Cambodia.svg
Kamboja Kerajaan Kamboja Khmer: KingdomofCambodia.svg Phnom Penh LocationCambodia.svg
Flag of Kazakhstan.svg
Kazakhstan[1] Republik Kazakhstan Kazak: Қазақстан Республикасы
Rusia: Республика Казахстан
Astana LocationKazakhstan.svg
Flag of South Korea.svg
Korea Selatan Republik Korea Korea: 대한민국
Tionghoa: 大韓民國
Seoul LocationSouthKorea.svg
Flag of North Korea.svg
Korea Utara Republik Demokratik Rakyat Korea Korea: 조선민주주의인민공화국
Tionghoa: 朝鮮民主主義人民共和國
Pyongyang LocationNorthKorea.svg
Flag of Kuwait.svg
Kuwait Kuwait Arab: دولة الكويت Kuwait City LocationKuwait.png
Flag of Kyrgyzstan.svg
Kirgizstan Republik Kirgizstan Kyrgyz: Кыргыз Республикасы
Rusia: Кыргызская Республика
Bishkek LocationKyrgyzstan.svg
Flag of Laos.svg
Laos Republik Demokratis Rakyat Laos Lao:ສາທາລະນະລັດ ປະຊາທິປະໄຕ ປະຊາຊົນລາວ Vientiane LocationLaos.svg
Flag of Lebanon.svg
Lebanon Republik Lebanon Arab: الجمهورية اللبنانية Beirut LocationLebanon.svg
Flag of Maldives.svg
Maladewa Republik Maladewa Dhivehi: ދިވެހިރާއްޖޭގެ ޖުމުހޫރިއްޔާ Malé LocationMaldives.png
Flag of Malaysia.svg
Malaysia Malaysia Malaysia: مليسيا Kuala Lumpur LocationMalaysia.svg
Flag of Mongolia.svg
Mongolia Mongolia Mongolia: Монгол улс, Monggol ulus.svg Ulan Bator LocationMongolia.svg
Flag of Myanmar.svg
Myanmar[3] Myanmar Bersatu Myanmar: Myanmar long form.svg Naypyidaw LocationMyanmar.svg
Flag of Nepal.svg
Nepal Republik Demokratis Federal Nepal Nepali: संघीय लोकतान्त्रिक गणतन्त्र नेपाल Kathmandu LocationNepal.svg
Flag of Oman.svg
Oman Kesultanan Oman Arab: سلطنة عُمان Muskat LocationOman.png
Flag of Pakistan.svg
Pakistan Republik Islam Pakistan Urdu: اسلامی جمہوریہ پاکستان Islamabad LocationPakistan.svg
Flag of Qatar.svg
Qatar Negara Qatar Arab: دولة قطر Doha LocationQatar.png
Flag of Russia.svg
Rusia[1] Federasi Rusia Rusia: Российская Федерация Moskwa LocationRussia.svg
Flag of Singapore.svg
Singapura Republik Singapura Melayu: Republik Singapura
Tionghoa tradisional: 新加坡共和国
Tamil: சிங்கப்பூர் குடியரசு
Kota Singapura LocationSingapore2.png
Flag of Cyprus.svg
Siprus[1] Republik Siprus Yunani]]: Κυπριακή Δημοκρατία
Turki: Kıbrıs Cumhuriyeti
Nikosia LocationCyprus.svg
Flag of Sri Lanka.svg
Sri Lanka Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka Sinhala: Sri Lanka in Sinhala Language.png
Tamil: இலங்கை ஜனநாயக சமத்துவ குடியரசு
Sri Jayawardenapura-Kotte LocationSriLanka.png
Flag of Syria.svg
Suriah Republik Arab Suriah Arab: جمهورية سوريا العربية Damaskus LocationSyria.svg
Flag of Tajikistan.svg
Tajikistan Republik Tajikistan Tajik: Ҷумҳурии Тоҷикистон Dushanbe LocationTajikistan.svg
Flag of Thailand.svg
Thailand Kerajaan Thailand Thai: ราชอาณาจักรไทย Bangkok LocationThailand.svg
Flag of East Timor.svg
Timor-Leste[2][4] Republik Demokratik Timor-Leste Tetum: Repúblika Demokrátika Timór Lorosa'e
Portugis: República Democrática de Timor-Leste
Dili LocationEastTimor.svg
Flag of the People's Republic of China.svg
Tiongkok Republik Rakyat Tiongkok Tionghoa sederhana: 中华人民共和国
Tionghoa tradisional: 中華人民共和國
Beijing LocationPRChina.svg
Flag of Turkey.svg
Turki Republik Turki Turki: Türkiye Cumhuriyeti Ankara LocationTurkey.svg
Flag of Turkmenistan.svg
Turkmenistan Turkmenistan Turkmenistan: Türkmenistan Ashgabat LocationTurkmenistan.svg
Flag of the United Arab Emirates.svg
Uni Emirat Arab Uni Emirat Arab Arab: دولة الإمارات العربية المتحدة Abu Dhabi LocationUnitedArabEmirates.svg
Flag of Uzbekistan.svg
Uzbekistan Republik Uzbekistan Uzbek: O‘zbekiston Respublikasi Tashkent LocationUzbekistan.PNG
Flag of Vietnam.svg
Vietnam Republik Sosialis Vietnam Vietnam: Cộng hòa xã hội chủ nghĩa Việt Nam Hanoi LocationVietnam.svg
Flag of Yemen.svg
Yaman Republik Yaman Arab: الجمهورية اليمنية Sanaa LocationYemen.PNG
Flag of Jordan.svg
Yordania Kerajaan Hashemite Yordania Arab: المملكة الأردنية الهاشميه Amman LocationJordan.svg

Daerah dependensi dan otonom, negara dengan pengakuan terbatas, atau negara yang tidak diakui (12)

  Bagian di luar negeri atau tanah jajahan
  Bukan anggota PBB
Bendera Nama singkat Nama resmi Nama domestik Ibukota Peta
Flag of Abkhazia.svg
Abkhazia[5][1] Republik Abkhazia Abkhaz: Аҧсны Республика Sukhumi LocationAbkhazia.png
Flag of the United Kingdom.svg
Akrotiri dan Dhekelia Area Pangkalan Kuasa Akrotiri dan Dhekelia Inggris: Akrotiri and Dhekelia — Sovereign Base Areas of Akrotiri and Dhekelia Episkopi Cyprus SBAsInRed.png
Flag of the Cocos (Keeling) Islands.svg
Kepulauan Cocos (Keeling)[6] Teritori Kepulauan Cocos (Keeling) Inggris: Cocos (Keeling) Islands — Territory of the Cocos (Keeling) Islands West Island Keelingislands.png
Flag of Hong Kong.svg
Hong Kong[7] Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Tionghoa: 香港特別行政區 Hong Kong LocationHongKong.png
Flag of Macau.svg
Makau[7] Daerah Administrasi Khusus Makau Tionghoa: 澳門特別行政區 Makau LocationMacau.png
Flag of Nagorno-Karabakh.svg
Nagorno-Karabakh[5][1] Republik Nagorno-Karabakh Armenia: Լեռնային Ղարաբաղ Հանրապետություն Stepanakert LocationNagornoKarabakh.png
Flag of Christmas Island.svg
Pulau Natal[6] Teritori Pulau Natal Inggris: Christmas Island — Territory of Christmas Island Flying Fish Cove Christmasisland.png
Flag of South Ossetia.svg
Ossetia Selatan[5][1] Republik Ossetia Selatan Ossetic: Хуссар Ирыстон Tskhinvali Location of South Ossetia in Europe2.png
Flag of Palestine.svg
Palestina[5][8] Otoritas Nasional Palestina Arab: السلطة الوطنية الفلسطينية Ramallah, Yerusalem
(diperdebatkan)
LocationPalestine.svg
Flag of the British Indian Ocean Territory.svg
Teritori Samudra Hindia Britania[9][1] Teritori Samudra Hindia Britania Inggris: British Indian Ocean Territory Diego Garcia Location of the British Indian Ocean Territory.png
Flag of the Turkish Republic of Northern Cyprus.svg
Siprus Utara[5][1] Republik Turki Siprus Utara Turki: Kuzey Kıbrıs Türk Cumhuriyeti Nikosia TRNC location.png
Flag of the Republic of China.svg
Taiwan[5] Republik Tiongkok Tionghoa tradisional: 中華民國 Taipei LocationROC.png

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k Daerahnya dapat masuk ke dalam Eropa atau Asia
  2. ^ a b Beberapa wilayahnya masuk ke dalam Asia atau Oseania.
  3. ^ Sebelumnya dikenal sebagai Burma.
  4. ^ Dikenal juga sebagai Timor Timur.
  5. ^ a b c d e f Tidak diakui oleh PBB.
  6. ^ a b Teritori luar Australia.